Jumat, 19 April 2013

Etika dan Regulasi dalam Teknologi Komunikasi


Etika dan regulasi pengunaan teknologi komunikasi di Indonesia kini sudah diatur dalam Undang Undang ITE yang terdiri dari 54 pasal. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan cepatnya dinamika yang terjadi di dunia maya, maka kemungkinan demi kemungkinan terjadinya bentuk tindak kejahatan dan kriminalitas di dunia maya semakin besar pula. Berbeda dengan era sebelum berkembangnya internet di Indonesia, dimana peraturan dan regulasi yang mengatur pengguna dunia maya dirasa belum terlalu mendesak. Sementara kini, internet dan masyarakat seolah sulit dipisahkan, terutama bagi masyarakat yang dekat dengan perkotaan.
Di Indonesia, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pertamakali disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008. Dengan pertimbangan bahwa arus globalisasi informasi yang begitu populer dengan dukungan internet, telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global yang berkontribusi dalam arus informasi dunia. Sehingga pemerintah merasa perlu membangun aturan yang berkenaan dengan pengelolaan teknologi komunikasi dan transaksi elektronik demi menjaga stabilitas ditengah masyarakat Indonesia yang kini sudah menjadi bagian dari globalisasi. Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaannya, pemerintah mengharapkan adanya optimalisasi pembangunan teknologi informasi, agar distribusinya bisa merata, menyebar, dan menyentuh seluruh lapisan kalangan masyarakat demi mencerdaskan serta memajukan kehidupan masyarakat dan negara.
Pertimbangan lainnya antara lain, mengingat kemajuan teknologi informasi kini demikian pesat dan sangat dinamis, sehingga dinilai telah mampu merubah berbagai aspek kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Sehingga, dapat memperngaruhi lahirnya ladang-ladang hukum baru secara langsung.
UU ITE juga dipertimbangkan agar mampu menjadikan perkembangan teknologi infomasi sebagai media yang dapat menjaga, mempersatukan, juga memperkukuh kesatuan, persatuan, da integeritas nasional. Selain itu, pemerintah juga menyadari bahwa teknologi informasi, di era modern ini telah memegang peran penting bagi perdagangan dan perekonomian nasional yang berpotensi membawa kesejahteraan publik.
Mengingat luasnya pengaruh teknologi informasi di Indonesia, lahirlah UU ITE yang menjadi alat bagi pemerintah untuk mengontrol penggunaan hingga penyalahgunaan teknologi informasi maupun transaksi elektronik.
Bab 1 dalam UU ITE ini membahas mengenai ketentuan umum UU ITE itu sendiri, terdiri dari pasal 1 dan pasal 2.
Bab2  membahas perihal asas dan tujuan UU ITE, terdiri dari 2 pasal, yakni pasal 3 dan 4.
Bab 3 membahas mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, terdiri dari pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12.
Bab 4 dari UU ini membahas mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, terdiri dari 2 subbab. Subbab pertama mengatur tentang sertifikasi elektronik, terdiri dari pasal 13 dan pasal 14. Subbab kedua mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, terdiri dari pasal 15 dan pasal 16.
Bab 5 mengatur seputar transaksi elektronik yang terkandung dalam pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22.
Bab 6 mengatur berkenaan dengan nama domain, kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi yang terdiri dari pasal 23, 24, 25, 26.
Bab 7 mengatur tentang perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi, terdiri dari 10 pasal, dari pasal 27 hingga pasal 37.
Bab 8 mengatur lanjutan dari perbuatan yang dilarang, yakni tindak penyelesaian sengketa. Terdiri dari pasal 38 dan pasal 39.
Bab 9 megatur tentang peran pemerintah dan peran masyarakat dalam menyikapi perkembangan dan dinamika ITE di Indonesia. Terdiri dari pasal 40 dan pasal 41.
Bab 10 membahas tentang proses dan prosedur penyidikan yang akan dilakukan dalam kasus pelanggaran UU ITE. Terdiri dari 3 pasal, yakni 42, 43, dan 44.
Bab 11 mengatur tentang ketentuan pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar UU ITE. Terdiri dari pasal 45 hingga 52.
Bab 12 membahas ketentuan peralihan, hanya terdiri dari pasal 53.
Bab 13 berisi ketentuan penutup yang hanya terdiri dari pasal 54.
Dari 54 pasal yang merangkum mengenai peraturan dan regulasi UU ITE di Indonesia, terdapat beberapa kelemahan-kelemahan. Yakni mengenai abstraknya ketentuan hukum yang berkenaan dengan penipuan di dunia maya. Belum ada penjelasan yang memisahkan bentuk-bentuk penipuan dan bagaimana barometer yang menakar seberapa hukuman yang layak dijatuhkan untuk pelanggaran yang bagaimana. Hingga saat ini masih sulit melacak dan menjerat pelaku penipuan di dunia maya.
Selain itu, aturan-aturan yang mengikat berkenaan dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui dunia maya. Sangat absurd karena mengingat dunia maya yang begitu bebas dan luas, sementara kriteria penghinaan dan pencemaran nama baik itu sendiri tidak begitu jelas tergambar dalam UU ITE tersebut.
Contoh kasus  yang pernah menjerat Prita Mulyasari, sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya, tersangka hanya mengelukan pelayanan rumah sakit yang dinilai mengecewakan. Namun, karena abstraknya kriteria pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang, maka keluhan konsumen-pun dapat dibelokkan oleh korporasi sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Bebasnya dunia maya, yang semakin mengaburkan batas-batas wilayah negara juga menjadi tatangan bagi UU ITE Indonesia. UU ITE hanya bisa menjerat pelaku yang berada dibawah naungan hukum Republik Indonesia, sementara apabila pelaku berada diluar teritorial Indonesia, sementara korban adalah warga Indonesia, maka sulit untuk menjerat pelaku.

Sabtu, 16 Maret 2013

UCAPAN HARI MINGGU

Jika kita mengalami kemunduran atau ketika orang meninggalkan kita, ingatlah, Tuhan sedang bekerja di balik layar. Kita mungkin tidak dapat mengatasi keadaan, tetapi Tuhan punya rencana, dan Dia bisa membuat jalan. Terus berjalan dalam iman.
Setiap perbuatan baik akan mendapat balasan dari Tuhan, tidak peduli seberapa kecil perbuatan baik tersebut dilakukan atau apakah ada orang lain yang melihat perbuatan baik yang kita lakukan tersebut. Terus berbuat baik.
Ada yang bisa kita ubah, ada yang tidak. Ada yang menjadi bagian kita, ada pula yang menjadi bagianNya. Ada yang memang benar terjadi, ada pula yang hanya bayangan ketakutan kita. Tetapi satu yang pasti: kita tidak boleh kuatir, karena Tuhan yang memelihara kita. Kita tidak pernah berjalan sendiri. MataNya selalu tertuju kepada kita dan tanganNya selalu menggandeng kita.
Tuhan memberi kita hikmat dalam berkata-kata supaya menjadi berkat untuk sekitar kita. Oleh sebab itu, gunakanlah hikmat yang Dia beri supaya setiap perkataan kita dapat menjadi berkat (Ams 15:23).
Tangan Tuhan menyertaimu hari ini, menyentuh hidupmu dengan damai, memberkati hatimu dengan cinta dan menghibur dirimu dengan sukacita. Entah hari ini indah atau tidak, yakinlah semua yang terbaik akan kamu miliki saat hidup bersama Tuhan.
Nehemia adalah seorang bupati Yerusalem (Nehemia 5). Dia memiliki sikap seorang pemimpin yang mendengarkan lalu berpikir dan peduli dengan orang-orang di sekitarnya serta tidak mencari keuntungan untuk diri sendiri, tetapi takut akan Tuhan. Never give up.
Pemisahan orang percaya dan orang fasik, orang benar dan jahat, pasti akan dilakukan Tuhan pada akhir zaman.
Integritas seorang pelayan Tuhan di uji melalui: apa yang kita pikirkan harus sama dengan yang kita katakan, dan apa yang kita katakan harus sama dengan tindakan yang kita lakukan; di manapun, kapan pun.
Santan yang di masak akan menghasilkan minyak. Orang yang mau dip roses akan menghasilkan karakter mulia. Tetap semangat dalam proses.

Kamis, 14 Maret 2013

Tips Sukses Kuliah dan Kerja


1. Kesiapan Diri. Cobalah bertanya pada diri sendiri, apakah Anda memiliki keinginan untuk menjawab kebutuhan mas depan. Jika Anda yakin, go for it!
2. Cari Dukungan Lingkungan. Poin ini sangat penting dalam membantu Anda ketika kuliah. Dukungan lingkungan di sini adalah dari lingkungan kerja Anda. Sampaikan rencana Anda secara terbuka pada atasan Anda. Selain bisa mendapat dukungan moril, beberapa perusahaan juga ada yang memberikan dukungan financial. Tentnunya, ada upaya tak and give. Misalnya, perusahaan akan sangat diuntungkan bila karyawan memiliki kemampuan lebih, memilik pengetahuan unggul. Secara tidak langsung, hal ini dapat memajukan perusahaan. Lantas bagaimana dengan orang tua, suami/istri atau anak? Asal tahu saja, pengerian dan dukungan keluarga sangat membantu Anda untuk menyelesaikan kuliah.